Ka Kemenag Kab. Batang
Drs. H. Moch. Bisri, M.Ag NIP. 195905271987031003
Rabu, 02 Juni 2010
TATA CARA PENDAFTARAN HAJI
Diposting oleh
Andy
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010
1. Berusia minimal 18 tahun
2. Fotocopy KTP yang masih berlaku sebanyak 13 lembar
3. Surat keterangan sehat dari puskesmas setempat
4. Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
5. Fotocopy salah satu dokumen :
- Akte Kelahiran, atau ;
- Surat Kenal Lahir, atau ;
- Buku Nikah, atau ;
- Ijazah
Bila dokumen tersebut tidak ada, maka dapat diganti dengan surat keterangan dari camat.
6. Bagi calon jema’ah haji yang sudah memiliki paspor yang masih berlaku, maka syarat nomor 4 dan 5 dapat diganti dengan fotocopy paspor dan menunjukkan paspor aslinya.
7. Calon jama’ah harus datang sendiri ke kantor kementerian agama Kab. Batang, karena ada pengambilan sidik jari.
- Calon Jama’ah haji mendatangi Puskesmas setempat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan akan mendapatkan Surat Keterangan Sehat.
- Calon jama’ah mendatangi Kantor kemen-terian Agama Kab./Kota sesuai domisili, mengisi SPPH ( Surat Pendaftaran Pergi Haji). Dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
- Calon jama’ah harus datang sendiri ke Kantor Kemenag Kab./Kota untuk dipotret dan diambil sidik jari guna keperluan input data ke SISKOHAT
- Calon jama’ah menda-tangi Bank Penerima Setoran (BPS) dengan membawa SPPH. Untuk mendapatkan nomor porsi calon jama’ah menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000.000,-
- Setelah menerima bukti setoran dari Bank, calon jema’ah mendatangi Kantor Kementerian Agama untuk menye-rahkan Bukti Setoran, paling lambat 3 hari sejak melakukan setoran ke bank
1. Berusia minimal 18 tahun
2. Fotocopy KTP yang masih berlaku sebanyak 13 lembar
3. Surat keterangan sehat dari puskesmas setempat
4. Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
5. Fotocopy salah satu dokumen :
- Akte Kelahiran, atau ;
- Surat Kenal Lahir, atau ;
- Buku Nikah, atau ;
- Ijazah
Bila dokumen tersebut tidak ada, maka dapat diganti dengan surat keterangan dari camat.
6. Bagi calon jema’ah haji yang sudah memiliki paspor yang masih berlaku, maka syarat nomor 4 dan 5 dapat diganti dengan fotocopy paspor dan menunjukkan paspor aslinya.
7. Calon jama’ah harus datang sendiri ke kantor kementerian agama Kab. Batang, karena ada pengambilan sidik jari.
Langganan:
Postingan (Atom)
